This site uses cookies.
Some of these cookies are essential to the operation of the site,
while others help to improve your experience by providing insights into how the site is being used.
For more information, please see the ProZ.com privacy policy.
We solve your communication problems to get best customer comprehension
Account type
Freelance translator and/or interpreter, Verified member This translator is helping to localize ProZ.com into Indonesian
Data security
This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations
This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
Open to considering volunteer work for registered non-profit organizations
Rates
English to Indonesian - Rates: 0.03 - 0.08 USD per word / 10 - 26 USD per hour / 1.50 - 2.50 USD per audio/video minute Indonesian to English - Rates: 0.03 - 0.08 USD per word / 10 - 26 USD per hour / 1.50 - 2.50 USD per audio/video minute Indonesian - Rates: 0.03 - 0.08 USD per word / 10 - 26 USD per hour / 1.50 - 2.50 USD per audio/video minute
Access to Blue Board comments is restricted for non-members. Click the outsourcer name to view the Blue Board record and see options for gaining access to this information.
Indonesian to English: Translatin Sample/ Contoh Penerjemahan
Source text - Indonesian Evidence Guide
Critical Aspects of Evidence
The evidence required to demonstrate this competency must be relevant to mine site operations. In addition to satisfying the requirements of all elements, performance criteria, required knowledge and skills, evidence must include demonstration of:
• Knowledge of procedures, requirements and instructions to establish the maintenance management system appropriate to a mine site
• Implementation of appropriate procedures and techniques for the efficient and effective establishment of the maintenance management system appropriate to a mine site, while complying with site risk control, health, safety, environmental, quality and communication requirements.
• This will include:
a. applying personal and operational safety procedures
b. conducting activities safely and efficiently
c. achieving quality and productivity targets
d. adhering to and understanding relevant legislative (state and federal) requirements and site requirements
e. adhering to and understanding environmental safety and community issues
f. defining roles and responsibilities for maintenance management for plant and equipment
g. developing maintenance schedules
h. monitoring effective use of resources
i. establishing and reviewing reporting procedures
j. establishing and reviewing training program
k. reviewing and auditing the effectiveness and compliance on the maintenance management plan for plant and equipment and taking appropriate corrective action.
Required Knowledge
Specific knowledge is required to achieve the performance criteria in this unit to the standards of performance required in the workplace, to transfer the skills to other contexts and to deal with unplanned events. Assessment requires evidence of the ability to identify and explain the purpose of:
• Legislative, Australian Standards and site specific requirements for maintenance of mechanical systems including communications, emergency procedures, risk management, recording and reporting, mines rescue, OH&S, manufacturer instructions, standard work procedures, training, fire fighting, handling and storing of dangerous goods, local government and power authority requirements
• Mine operating systems and procedures, including transport systems, conveyor systems, systems of mining, ventilation systems, gas management systems and mine water management systems
• Stores systems
• Protection systems
• Reticulation systems
Paragraph #1: Home / Help / Finance / Interest Rate / Flow Announcements
UNTIL RECENTLY, stock trading really wasn’t a major topic of conversation outside of a small slice of lower Manhattan. Then the long bull market intersected with the Internet. Suddenly everyone and their sister is either an online day trader or thinking about becoming one.
Real-Time Account Information
Monitor your Balances, Portfolio Holdings, Order Status, and Executions as they are updated in real time, so that you're always up to date on your portfolio status.
Paragraph #2: Home / Help / Legal / Privacy Policies / License Agreements
Check if the Web Site Has a Third Party Privacy Seal
Seals give assurance that a Web site is abiding by its posted privacy policy. It provides a mechanism to handle your complaints if you feel participatory Web site has not complied with its privacy policy.
Translation - English Panduan Petunjuk
Aspek Penting Petunjuk
Petunjuk yang diperlukan untuk memperlihatkan kemampuan ini harus berkaitan dengan pengoperasian lokasi penambangan. Selain itu untuk memenuhi persyaratan semua unsur, kriteria kinerja, keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan, petunjuk harus mencakup cara kerja/ peragaan dari:
• Pengetahuan prosedur, persyaratan and instruksi untuk membentuk sistem manajemen pemeliharaan yang sesuai dengan lokasi penambangan
• Pelaksanaan teknik dan prosedur yang sesuai pembentukan sistem manajemen pemeliharaan yang efektif dan efisien sesuai dengan lokasi penambangan serta memenuhi persyaratan pengendalian risiko, kesehatan, keselamatan, lingkungan, kualitas dan komunikasi.
• Ini termasuk:
l. Menerapkan peosedur keselamatan perorangan dan operasional
m. Melakukan aktifitas secara aman dan efisien
n. Mencapai target produktifitas dan kualitas
o. Mengikuti an memahami persyaratan legislatif (negara dan federal) and persyaratan lokasi
p. Mengikuti dan memahami masalah komunitas dan keselamaan
q. Mendefinisikan peran dan tanggung jawab manajemen permeliharaan pabrik dan peralatan
r. Mengembangkan jadwal pemeliharaan
s. Mengawasi penggunaan yang efektif atas sumber daya
t. Membentuk dan menilai prosedur pelaporan
u. Membentuk dan menilai program pelatihan
v. Menilai dan mengaudit keefektifan dan pemenuhan rencana manajemen pemelihraan pabrik dan peralatan dan mengambil tindakan pengoreksian yang sesuai.
Pengetahuan yang Diperlukan
Pengetahuan khusus diperlukan untuk mencapai kriteria kinerja dalam unit ini sesuai dengan standar kinerja yang diwajibkan dalam tempat kerja, untuk menyesuaikan penerapan keahlian dalam situasi lain dan mengatasi kejadian di luar rencana. Penilaian membutuhkan petunjuk kemampuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan maksud dari:
• Legislatif, Standar Australia dan persyaratan khusus lokasi untuk pemeliharaan sistem mekanik termasuk komunikasi, prosedur gawat darurat, manajemen risiko, pencatatan dan pelaporan, penyelematan pertambangan, OH & S, instruksi pembuatan, prosedur kerja standar, pelatihan, pengendalian kebakaran, penanganan dan penyimpanan barang berbahaya, persyaratan pemerintah daerah dan peryaratan penguasa yang berwenang uthority requirements
• Prosedur dan sistem operasi pertambangan termasuk sistem pengangkutan, sistem pembawa barang, sistem pertambangan, sistem ventilasi, sistem manajemen gas, sistem majemen air
• Sistem Penyimpanan
• Sistem Perlindungan
• Sistem Pembagian Membentuk Jaringan
Paragraph #1: Home / Help / Finance / Interest Rate / Flow Announcements
SAMPAI KINI, perdagangan saham bukanlah topik utama percakapan kecuali di sebidang kecil kantor bursa saham New York di kawasan Manhattan. Kemudian pasar saham yang mengalami periode panjang peningkatan harga investasi dapat diakses melalui Internet. Tiba-tiba saja setiap orang dan lingkungan dekatnya menjadi pedagang saham online atau mempertimbangkan untuk melakoni profesi itu.
Informasi Rekening Aktual
Amati Saldo Rekening Anda, Porfolio Aset Finansial, Status Pemesanan, dan Pelaksanaan pada saat yang sama ketika mengalami perubahan, sehingga Anda selalu mengetahui perkembangan terkini status portfolio Anda.
Paragraph #2: Home / Help / Legal / Privacy Policies / License Agreements
Periksa apakah Situs Wed Memiliki Segel Pihak Ketiga
Segel memberi jaminan bahwa sebuah situs Web sesuai dengan peraturan privasi peluncurannya. Segel ini menyediakan mekanisme untuk menangani keluhan Anda jika Anda merasa keikutsertaan situs Web tidak memenuhi peraturan privasinya.
English to Indonesian: Contract General field: Bus/Financial Detailed field: Business/Commerce (general)
Source text - English Article 8. Damage to Third Party
Seller shall be liable for any damage to life, body or property of any third party or Buyer's employees arising out of or in connection with any Goods sold by Seller to Buyer if such damage is the result of or in connection with any defect in such Goods or negligence of Seller.
Article 9. Patents, Trade Secrets, Know-How
9.6 Unless otherwise specified in separate written agreement between Buyer and Seller, all tools, tooling, equipment, dies, jigs, specifications and other material (except Supplies hereunder) of every description furnished to Seller or specified and paid for by Buyer, (i) shall be inspected by Seller (whether manufactured by Seller or by others) for condition, compliance with the Specifications, descriptions and count, shall remain the sole property of Buyer, (ii) shall be stored on Seller's premises and used in compliance with any instructions of Buyer so as to prevent disclosure inconsistent herewith, (iii) shall not be used except pursuant to any Order or other writing signed by Buyer, and (iv) shall be subject to Buyer's inspection at any time during business hours, immediate possession on demand and, in any event, shall be destroyed, disposed of, or returned to Buyer upon Buyer's instructions. Excepting only reasonable wear and use, such property in the possession of Seller shall be kept at Seller's risk and Seller shall be responsible for all maintenance thereof.
9.7 Any patented or unpatented knowledge or information concerning either Party's products, production or other methods, processes, source of supply, customers, marketing, or otherwise which that Party may disclose to the other shall be deemed to have been disclosed as a part of the consideration hereunder and shall not be given for any other purpose, shall be retained in confidence by the Party to which disclosed, and, to the extent represented by or in samples, writings, drawings or other tangibles, shall be returned to the disclosing party simultaneously with termination of this Agreement or at any time upon demand.
9.8 All inventions, products, process, apparatus or designs, patentable or unpatentable, conceived concerning either Party's products, production or other methods, processes, source of supply, customers, marketing, or otherwise, invented or originated by either Party prior to the date of disclosure thereof shall remain the property of that Party.
9.9 If any Goods to be supplied by Seller to Buyer are covered by patents, design patents or other industrial rights of Seller or pending applications for such rights of Seller or are produced under a license from a third party, then Seller shall notify Buyer in writing of such patents, design patents or other industrial rights, pending applications or such license from a third party before delivery of the Goods to Buyer.
9.10 If Buyer and Seller engage in joint research or development activities, Buyer and Seller shall agree on the ownership of patents, design patents or other industrial rights to inventions, devices or designs to be achieved or developed in such joint activities, separately before commencing any or each such joint activity.
Article 10. Confidentiality; Restrictions On Use
10.6 Seller shall not at any time (notwithstanding the termination, cancellation or completion of this Agreement or Order) directly or indirectly, in whole or in part, reproduce, disclose, divulge, disseminate, advertise, publish, reveal, sell, transfer or loan or otherwise use or make known to any person or entity other than Seller's employees who are directly involved in Seller's compliance with this Agreement or Buyer's Order: (i) the fact that Seller and Buyer have entered into this Agreement or that Seller has contracted to or has furnished Goods to Buyer; (ii) the names, shapes or designs of Goods, or the parts of components which are the subject thereof; or (iii) any Goods manufactured from the Buyer's Specifications, Goods identified with Buyer's trademarks, marks, trade names or otherwise contained in wrappings or containers so contained, information, tooling, design, specification, data, research, product, development, invention, technique, purchasing, accounting, assembly, distribution, engineering, marketing, idea, concept, plan, copy, formulae, drawing, process, procedure or performance characteristics, or anything related to or bearing on the same (hereinafter individually and collectively referred to as the 'Confidential Information'), which was disclosed prior to this Agreement or Buyer's Order or is now or in the future disclosed to Seller in connection with the Goods, or their evaluation, study, design, production, testing, installation or performance.
10.7 Seller shall not use any Confidential Information which is disclosed to or in the possession or control of Seller except in preparing a quotation for Buyer, determining the feasibility of conducting study or research for Buyer, complying with this Agreement or Buyer's Order or otherwise except in compliance with written instructions of Buyer.
10.8 Seller: (i) acknowledges that all of the Confidential Information is the subject of and is subject to measures taken by Buyer designed to prevent it, in the ordinary course of business, from being available to persons other than those selected by Buyer to have access hereto for limited purposes; and (ii) agrees that the Confidential Information shall be presumed to be secret and proprietary to Buyer.
10.9 Seller recognizes and acknowledges that the Confidential Information is a valuable, special and unique asset of Buyer's business, that disclosure by Seller of the Confidential Information would cause immediate and irreparable injury, loss and damage to Buyer and that adequate remedy at law for such injury, loss and damage may not exist. Therefore in the event that a breach of this provision by Seller occurs or is threatened, Buyer shall be entitled to immediate injunctive relief to enforce any provision hereof and to restrain Seller from using or disclosing in whole or in part, directly or indirectly, any Confidential Information, without the necessity of proof of actual injury, loss or damage, as well as damages arising as a result of such use or disclosure.
10.10 To the extent that Seller discloses to Buyer any of Seller's confidential or proprietary know-how, procedures, techniques, research, technology, engineering, processes, designs, ideas, tooling, concepts, formulae or other information during the course of Buyer's and Seller's relationship, Seller shall in writing specifically identify the same to Buyer and shall give Buyer specific notice of any agreement relating to the use of the same as far as the Goods are concerned.
Translation - Indonesian Pasal 8. Kerugian pada Pihak Ketiga
Penjual bertanggung jawab terhadap nyawa, benda atau property dari pihak ke tiga atau pegawai Pembeli yang timbu sehubungan dengan setiap Barang yang dijual oleh Penjual kepada pembeli apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh atau berhubungan dengan ada kecatatan dalam Barang tersebut atau ada kesalahan Penjual.
Pasal 9. Hak Paten, Rahasia Dagang, Kecakapan Teknik
9.1 Kecuali ditentukan lain dalam pernjanjian tertulis yang terpisah antara Pembeli dan Penjual, semua peralatan, perlengkapan, alat untuk memotong atau mencetak logam, gergaji khusus, spesifikasi dan bahan lain (kecuali Persediaan yang diberikan berdasarkan persyaratan dalam perjanjian ini) dari setiap deskripsi yang dilengkapi untuk Penjual atau ditentukan dan dibayar oleh Pembeli, (i) harus diperiksa oleh Penjual (apakah dibuat oleh Penjual atau oleh pihak lain) mengenai kondisinya, kesesuaiannya dengan Spesifikasi, deskripsi dan perhitungan, tetap merupakan milik Pembeli sendiri, (ii) harus disimpan di tempat Penjual dan digunakan sesuai dengan instruksi dari Pembeli dengan maksud untuk mencegah penyingkapan yang tidak konsisten dengan surat ini, (iii) tidak boleh digunakan kecuali sesuai dengan setiap Pesanan atau tulisan lain yang ditandatangani Pembeli, dan (iv) dan harus mengalami pemeriksaan Pembeli kapan saja selama jam kerja, segera dimiliki pada saat dibutuhkan, dan, mungkin saja terjadi, harus dihancurkan, dibuang, atau dikembalikan kepada Pembeli atas instruksi Pembeli. Kecuali hanya karena pemakaian dan penggunaan yang wajar, properti tersebut dalam kepemilikan Penjual harus disimpan dengan risiko ditanggung Penjual dan Penjual memikul tanggung jawab atas pemeliharaan properti tersebut.
9.2 Pengetahuan atau informasi yang dipatenkan atau tidak dipatenkan mengenai produk milik pihak, produksi atau metode lain, proses, sumber persediaan, pelanggan, pemasaran, atau keadaan lain yang dapat diungkapkan Pihak kepada yang lain harus diakui telah diungkapkan sebagai bagian dari pertimbangan berdasarkan persyaratan perjanjian inidan tidak boleh diberikan untuk tujuan lain, harus dijaga tetap rahasia oleh Pihak yang menerima pengungkapan, dan sampai sejauh digambarkan oleh atau dalam contoh, tulisan, gambar hal nyata lain harus dikembalikan ke pihak yang mengungkapkan bersamaan dengan pengakhiran Perjanjian ini atau waktu kapan saja ketika diminta.
9.3 Semua penemuan, produk, proses, peralatan atau desain, dipatenkan atau tidak dipatenkan, yang membentuk ide mengenai produk Pihak, produksi atau metode lain, proses, sumber persediaan, pelanggan, pemasaran, atau keadaan lain, ditemukan atau berasal dari salah satu Pihak sebelum tanggal pengungkapannya tetap merupakan milik Pihak tersebut.
9.4 Jika ada Barang yang dilindungi oleh hak paten dipasok oleh Penjual kepada Pembeli, hak paten desain atau hak lain terkait indutri milik Penjual atau pengajuan hak tersebut yang masih tertunda atau dibuat berdasarkan surat izin dari pihak ketiga, maka Penjuak harus memberitahu Pembeli secara tertulis tentang paten tersebut, hak paten desain, atau hak lain terkait industri, pengajuan hak tersebut yang masih tertunda atau surat izin dari pihak ketiga sebelum mengantarkan Barang kepada Pembeli .
9.5 Jika Pembeli dan Penjual terlibat dalam riset gabungan atau aktivitas pengembangan, Pembeli dan Penjual harus sepakat tentang kepemilikan paten, hak paten desain atau hak lain terkait industri untuk penemuan, alat atau desian yang dicapai atau dikembangkan dalam akitivitas gabungan tersebut secara terpisah, sebelum memulai setiap aktivitas gabungan tersebut.
Pasal 10. Kerahasiaan; Pembatasan pada Penggunaan
10.1 Kapan pun, Penjual tidak boleh (tanpa mengesampingkan pengakhiran, pembatalam, atau penyelesaian Perjanjian atau Pesanan ini) langsung atau tidak langsung, seluruhnya atau sebagian, memproduksi ulang, mengungkapkan, membocorkan rahasia, menyebarkan, mengiklankan, mempublikasikan, membuka rahasia, menjual, mengalihkan atau meminjam atau dengan cara lain menggunakan atau memberitahu orang atan entitas lain selain pengawai Penjual yang secara langsung terlibat dalam upaya Penjual dalam memenuhi Perjanjian ini atau Pesanan Pembeli:: (i) fakta bahwa Penjual dan Pembeli telah membuat dan mengambil bagian dalam Perjanjian ini atau bahwa Penjual telah dikontrak atau melengkapi Barang untuk Pembeli; (ii) nama, bentuk, atau desain Barang, atau bagian dari komponen yang merupakan persoalan di dalamnya; atau (iii) setiap Barang yang dibuat dari Spesifikasi Pembeli, GBarang diberi identitas dengan merek dagang Pembeli, merek, nama dagang atau keadaan lain yang termuat dalam kemasan, container yang memuatnya, informasi, peralatan, desain, spesifikasi, data, riset, produk, pengembangan, oenemuan, teknik, pembelian, akutansi, perakitan, distribusi, keteknikan, ide, konsep,rencana, salinan, formula, gambar, proses, prosedur atau karakterisktik kinerja, atau apa pun yang berhubungan dengan atau menunjang hal yang sama (selanjutnya secara masing-masing dan bersama-sama disebut sebagai 'Informasi Rahasia '), yang diungkapkan sebelumnya pada Perjanjian ini atau pada Pesanan Pembeli atau sekarang dan di masa depan diungkapkan kepada Penjual berkaitan dengan Barang, atau evaluasi, penelitian, desain, pengujian, pemasangan atau kinerja barang tersebut.
10.2 Penjual tidak boleh menggunakan Informasi Rahasia yang diungkapkan kepada atau dalam kepemilikan atau dalam pengendalian Penjual kecuali dalam persiapan perkiraan biaya untuk Pembeli, menentukan kemungkinan untuk melaksanakan penelitian atau riset untuk Pembeli, sesuai dengan Perjanjian ini atau Pesanan Pembeli atau cara lain kecuali sesuai dengan instruksi tertulis dari Pembeli.
10.3 Penjual: (i) mengakui bahwa semua Informasi Rahasia adalah merupakan persoalan dan tunduk pada tindakan yang dilakukan Pembeli yang dirancang untuk mencegahnya, dalam cara bisnis yang biasa, agar tidak tersedia bagi orang lain selain mereka yang diseleksi oleh Pembeliyang mempunyai akses ke dalam dokumen ini untuk tujuan yang terbatas dan (ii) sepakat bahwa Informasi Rahasia harus dianggap rahasia dan hak milik Pembeli.
10.4 Penjual mengetahui dan mengakui bahwa Informasi Rahasia adalah aset bisnis milik Pembeli yang berharga, istimewa, dan unik, sehingga pengungkapan Informasi Rahasia oleh Penjual akan segera menyebabkan bahaya, kerugian dan kerusakan pada Pembeli yang mustahil dapat diperbaiki maka pemulihan yang cukup secara hukum untuk bahaya, kerugian dan kerusakan tersebut mungkin tidak ada. Oleh karena itu, dalam hal ada pelanggaran pada ketentuan itu yang muncul atau mengancam dari Penjual, Pembeli mempunyai hak untuk segera meminta bantuan hukum untuk menjalankan setiap ketentuan dalam perjanjian dan mencegah Penjual menggunakan atau mengungkapkan seluruh atau sebagian, langsung atau tidak langsung, setiap Informasi Rahasia, tanpa perlu bukti terkait bahaya sebenarnya, kerugian atau kerusakan, juga kerusakan yang muncul sebagai akibat penggunaan atau pengungkapan tersebut.
10.5 Sampai sejauh Penjual mengungkapkan kepada Pembeli setiap kerahasiaan milik penjual atau kecakapan teknik yang dimiliki, prosedur, teknik, riset, teknologi, keteknikan, proses, desain, ide, peralatan, konsep, formula atau informasi lain selama perjalanan hubungan Pembeli dan Penjual, Penjual harus memperkenalkan hal-hal tersebut dengan persis sama secara khusus dan tertulis kepada Pembeli dan harus memberi pemberitahuan spesifik tentang setiap perjanjian yang berhubungan dengan pengunaan hal yang sama tersebut sejauh berkaitan dengan Barang.
Pasal 11. Layanan Suku Cadang
11.1 Apakah Perjanjian ini tetap berlaku atau tidak, selama periode [sepuluh (10) tahun], atau periode lebih singkat, berkenaan itu Pembeli harus menyetujui secara tertulis, setelah Pembeli berhenti meproduksi suatu barang atau jenis produk yang pembuatannya, yang produksinya merupakan bagian dari, menggunakan atau memasang Barang, Penjual akan menyediakan bagi Pembeli atau calon Pembeli semua pelayanan dan penggantian suku cadang yang diperlukan untuk Barang.
11.2 Selama berlakunya Perjanjian ini, harga pelayanan dan penggantian suku cadang yang diperkenalkan di Pasal 11 harus ditentukan sesuai dengan surat ini. Setelah itu, harga tersebut harus ditentukan dengan negosiasi bersama.
Pasal 12. Persediaan
12.1 Dari waktu ke waktu dalam persyaratan perjanjian ini, dengan persetujuan Penjual, Pembeli dapat menyediakan untuk Penjual, secara langsung atau tidak langsung, bahan, perkerjaan setengah jadi atau komponen suku cadang Barang ("Persediaan"). Pertimbangan untuk disediakan Persediaan harus ditetapkan dengan perjanjian oleh Para Pihak.
12.2 Semua Persediaan yang diterima Penjual dari siapa pun, termasuk Pembeli akan diperikas dan diproses sesuai dngan Pasal 4.7 perjanjian ini dan instruksi Pembeli kepada Penjual dan masuk dalam Spesifikasi untuk Barang. Selain itu, Penjual akan memberi Pembeli pemberitahuan cepat mengenai ketidaksesuaian dari Persediaan atau pengirimannya kepada Penjual yang mempunyai tingkat kerentanan tinggi, lemah atau memperlemah kemampuan penjual untuk memenuhi jadwal pengirimannya atau memenuhi Spesifikasi, memengaruhi keselamatan produk atau berkenaan dengan hal lain merupakan hal yang serius menurut pendapat Penjual. Jika Persediaan dilengkapi oleh orang berdasarkan perjanjian dengan pembeli, Penjua akan mengikuti instruksi pembeli mengenai Persediaan selanjutnya setelah pemberitahuan tersebut.
12.3 Penjual tudak akan mengganti properti lain apapun untuk Persediaan dan tidak akan menjual, menggunakan, atau mengizinkan penggunaan Persediaan untuk tujuan apa pun kecuali untuk melengkapi Barang untuk Pembeli.
12.4 Penjual akan menyimpan, memeriksa dan memproses (dan menyimpan cacatan tentang hal ini ) Persediaan dengan cara sedemikian rupa yang mungkin diminta oleh Pembeli supaya Pembeli memeroleh keuntungan penuh dari setiap ketentuan bea atau undang-undang atau peraturan pajak yang menjadi dasar Pembeli mungkin berhak mendapat pengembalian pajak, pembayaran kembali atau keuntungan lain.
Pasal 13. Larangan Penjualan atau Pengunaan ,Pengiklanan
13.1 Kecuali disetujui dengan cara lain oleh Pembeli secara tertulis, Penjual tidak boleh menjual, mengalihkan, meminjamkan kepada orang lain kecuali Pembeli, atau dengan cara lain menggunakan:
(a) Barang yang dibuat dari Spesifikasi dan/atau informasi lain yang berasal dari atau dilengkapi oleh Pembeli; atau
(b) Barang yang diberi identitas dengan merek Pembeli, nama dagang, merek dagang atau dengan cara lain atau termuat dalam kemasan atau container dengan identitas tersebut.
13.2 Tanpa persetujuan sebelumnya dari Pembeli, Penjual tidak boleh mengiklankan atau mempublikasikan dengan cara apa pun yang termasuk dalam kontrak yang mengikat Penjual atau sedang atau selama menyediakan Barang untuk Pembeli.
Master's degree - University of Indonesia majoring Linguistic Magister Program (post graduate/S2) graduate from Padjadjaran University in Indonesian (S1)
Experience
Years of experience: 21. Registered at ProZ.com: Jan 2004. Became a member: Jun 2021.
English (Webinar 23 HPI - International Series “Insights Into the Practice of Subtitling”, verified) Indonesian (Webinar 7 HPI Komda Jabar “Kompetensi Berbahasa Indonesia untuk Penerjemah dan Seluk-Beluk UKBI“, verified) English to Indonesian (Himpunan Penerjemah Indonesia (Association of Indonesian Translators), verified) Indonesian to English (Universitas Indonesia Master of Art in Humanities Study Program Linguistic, verified) Indonesian (Himpunan Penerjemah Indonesia (Association of Indonesian Translators))
Indonesian (Ministry of Education and Culture Republic of Indonesia)